Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Dana Taperum Pensiunan PNS Segera Dikembalikan, Ini Syarat Dokumennya

Rabu, 25 November 2020 - 08:50:00 WIB
Dana Taperum Pensiunan PNS Segera Dikembalikan, Ini Syarat Dokumennya
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pensiunan PNS. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) tengah menyiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pensiunan PNS. Namun, belum diketahui kapan dana tersebut mulai dicairkan.

"Ya kepada ASN pensiun atau ahli waris dari PNS pensiun," kata Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Dana Taperum awalnya dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) sebelum dibubarkan pada 23 Maret 2018. Lembaga itu kemudian digantikan oleh BP Tapera.

Dana Taperum PNS aktif akan menjadi saldo awal Tapera. Sementara yang sudah pensiun, dana akan dikembalikan. Namun, hingga saat ini belum ada dana yang dikembalikan kepada pensiunan.

Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Namun, dia belum bisa merinci skema pencairan.

"Setelah semua jelas dan sah, maka dana akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Tidak perlu berurusan ke kantor BP Taperum. Kami berkomitmen untuk memudahkan. Selama semua dokumen ada dan sah, maka akan mudah," katanya.

Eko mengatakan, dokumen-dokumen yang diperlukan adalah KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut