Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yuk Beli Pulsa dan Paket Data di Mobile Banking BRImo, Ada Banyak Promo Akhir Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Subsidi Pulsa, Ini Jumlah Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa

Selasa, 08 September 2020 - 10:30:00 WIB
Dapat Subsidi Pulsa, Ini Jumlah Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa
Kemenkeu menganggarkan total Rp7,21 triliun untuk subsidi kuota bagi pelajar dan mahasiswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring akibat Covid-19. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan total Rp7,21 triliun untuk subsidi pulsa bagi pelajar dan mahasiswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring akibat Covid-19. Sedangkan untuk anggaran kuota internet bagi pengajar, saat ini sedang dihitung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, dana Rp7,21 triliun ini berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp6,72 triliun untuk Kemendikbud. Selanjutnya dari alokasi cadangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 serta realokasi anggaran Kemendikbud sebesar Rp492,8 miliar.

"Subsidi pulsa untuk mahasiswa akan diperpanjang sampai Desember 2020," ujar Rahayu dalam laman Kemenkeu di Jakarta, Selasa (8/9/2020)

Dia memerinci, subsidi kuota ini akan diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020 sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan untuk 39,78 juta siswa, dan 50 GB bagi 8,24 juta mahasiswa.

"Sedangkan untuk guru 42 GB perbulan dan dosen sebesar 50 GB per bulan," tuturnya.

Menurut dia, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan ini merupakan tambahan anggaran pemulihan ekonomi (PEN) dalam klaster sektoral kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) melalui Kemendikbud. Dengan begitu, kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan subsidi kuota internet tersebut berada di Kemendikbud.

"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri/kedinasan. Mereka mendapatkan biaya paket data dari perguruan tingginya," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut