Darurat Corona, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Relaksasi Pajak bagi Dunia Usaha
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha. Hal ini guna meringankan beban pelaku usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus korona Covid-19.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal menuturkan, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.
"Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah," ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Safrizal, dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Maka dari itu pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
"Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini," katanya.