Defisit APBN Diperlebar untuk Tekan Corona, Begini Pertimbangannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Dengan begitu, ada ruang bagi pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah ini menjadi yang terbesar, sebab sebelumnya Undang-undang Menteri Keuangan hanya mengatur batas maksimal defisit 3 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, akan terjadi pelebaran defisit hingga 5,07 persen terhadap PDB. Pelebaran defisit APBN dilakukan sejalan dengan langkah pemerintah untuk menyiapkan stimulus ketiga dalam penanganan dampak Covid-19 yang dianggarkan sebesar Rp405,1 triliun.
Pemerintah memfokuskan diri pada sektor kesehatan, social safety net (jaring pengaman sosial), dan ekonomi. "Hal yang penting yang sudah dilakukan adalah distimulasi yang ketiga yang dilakukan pemerintah adalah di bidang kesehatan, sosial safety net, dan ekonomi. Penanganan di bidang kesehatan ini disiapkan pemerintah sejalan dengan merubah target defisit APBN 2020. Awalnya 1,76 persen dari PDB menjadi 5,07 persen PDB," kata Askolani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/4/2020).
Dia menyebut dampak pandemi virus corona (Covid-19) tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah luar biasa untuk kesehatan dan sosial-ekonomi masyarakat.