Defisit APBN Diperlebar untuk Tekan Corona, Begini Pertimbangannya
"Untuk melakukan penanganan di bidang kesehatan khususnya, yang juga berdampak pada sektor yang lain, pemerintah juga melakukan mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020, yang utamanya adalah mem-break daripada batasan maksimal defisit kita yang 3 persen di UU Keuangan Negara menjadi arahnya di atas dari 3 persen. Perpu itu merencanakan defisit untuk menangani Covid-19 ini (agar) signifikan," tuturnya.
Askolan menuturkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak 5,9 triliun guna memberi insentif kepada tenaga medis. Tenaga medis yang menerima insentif ini terdiri dari dokter spesialis yang memperoleh Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta, perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp5 juta.
Insentif lain yang diberikan, yaitu penyediaan fasilitas kesehatan di rumah sakit yang sudah direkomendasikan pemerintah, fasilitas rumah sakit darurat, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), serta biaya pengobatan pasien korona ditanggung pemerintah.
"Ada insentif iuran BPJS. Bantuan ini terdiri atas Bantuan iuran JKN bagi 30 juta jiwa untuk Pekerja Bukan Penerimah Upah dan bukan pekerja sebesar Rp3 triliun. Ada juga santunan kematian untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk