Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Properti Berharap RUU Pertanahan Bisa Segera Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

Dikebut, RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:54:00 WIB
Dikebut, RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

UU Pertanahan tersebut akan menyempurnakan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dinilai membutuhkan revisi untuk mengakomodasi kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang banyak berubah. Dengan demikian, posisi UU Pertanahan akan menjadi aturan spesifik dari UUPA.

"UU ini selain memberikan keadilan bagi rakyat kemudian memberikan kepastian hukum bagi siapapun. Begitu juga kepastian investasi, serta, penataan dan pengendalian yang lebih tertata," ucapnya.

Ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya:

1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran.
2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Postif.
3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital.
4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan.
5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang.
7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan Fungsinya.
8. Penghapusan Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Kolonial (Hak Barat).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut