Dikebut, RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UU Pertanahan tersebut akan menyempurnakan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dinilai membutuhkan revisi untuk mengakomodasi kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang banyak berubah. Dengan demikian, posisi UU Pertanahan akan menjadi aturan spesifik dari UUPA.
"UU ini selain memberikan keadilan bagi rakyat kemudian memberikan kepastian hukum bagi siapapun. Begitu juga kepastian investasi, serta, penataan dan pengendalian yang lebih tertata," ucapnya.
Ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya:
1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran.
2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Postif.
3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital.
4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan.
5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang.
7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan Fungsinya.
8. Penghapusan Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Kolonial (Hak Barat).
Editor: Rahmat Fiansyah