Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta

Minggu, 26 Juli 2020 - 13:15:00 WIB
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta
Kartu Prakerja. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli. Dalam Perpres tersebut, Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan program Kartu Prakerja.

"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a, dikutip Minggu (26/7/2020).

Besaran hak keuangan lima direktur lainnya juga diatur dalam Perpres tersebut. Direktur Operasi Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58. juta, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54,25 juta.

"Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b, c, d, e, f.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut