Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta: Sesuai Ketentuan

Sabtu, 27 April 2024 - 14:34:00 WIB
Dirjen Bea Cukai soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta: Sesuai Ketentuan
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (tengah) menyebut pengenaan bea masuk Rp31 juta untuk sepatu impor seharga Rp10 juta telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan. (Foto: Atikah Umiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani buka suara mengenai heboh seorang warganet yang mengaku harus membayar bea masuk hingga Rp31 juta untuk pembelian sepatu impor seharga kurang lebih Rp10 juta. Menurutnya, persoalan itu saat ini tengah diselesaikan. 

Terkait pengenaan denda, Askolani menyebut bahwa hal tersebut telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan untuk mencegah adanya kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing

"Denda (sudah) sesuai ketentuan, dan denda ini juga mencegah kesalahan informasi dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (26/4/2024). 

"Dan itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya yang kita punya akses, tahu secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi memang ada check and balanced yang harus kita lakukan secara transparan yang kemudian nilainya sesuai dengan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah memfasilitasi pemilik barang dengan perusahaan jasa titipan (PJT).

"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme dengan pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," katanya.

Dalam kesempatan ini, Askolani juga menekankan pentinganya transparansi yang harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan. 

Sebab menurutnya, dengan adanya transparansi maka akan sangat membantu PJT untuk mendapatkan kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA). Sementara dari sisi kepabeanan juga akan memberikan kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perhitungan yang harus dijalankan. 

"(Jadi) kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi UMKM, melindungi ekonomi kita dan transparansi fiskal jadi hal yang memang harus diperkuat," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut