Viral Sepatu Online Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Viral seorang pengguna TikTok @radhikaalthaf mengeluh membeli sepatu online seharga Rp10 juta namun kena pajak Rp31 juta. Terkait hal itu, Bea Cukai Kemenkeu buka suara.
Berdasarkan pantauan iNews.id, video TikTok tersebut diunggah di Twitter oleh @PartaiSocmed dan mendapatkan likes lebih dari 4,2 ribu dan telah direporst oleh lebih 1,3 ribu orang.
Terkait hal itu, Bea Cukai melalui akun Twitternya menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut dihitung dari pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Menurut Bea Cukai, CIF yang dilaporkan dalam pengiriman menggunakan DHL dari luar negeri adalah 35.37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah diperiksa jumlahnya 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935.
"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean 35.37 dolar AS atau Rp562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935," tulisnya dikutip iNews.id, Selasa (23/4/2024).