Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Kamis, 05 September 2019 - 21:02:00 WIB
Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, Kemenkeu menaikkan batas bawah pengenaan PPh OP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.

Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen.

Untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen. 

"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Oleh karenanya, Kemenkeu berencana untuk menaikkan batas bawah nominal pendapatan dalam layer PPh OP. Seperti contoh, untuk layer empat, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya.

"Artinya tarif 30 persen bisa kita naikkan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.

Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.

"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau 150 juta. Sehingga secara efektif turun," katanya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang (UU). Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.

"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layer-nya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan PMK bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut