Dirut BP Jamsostek: Semua Pekerja Dilindungi tapi Wajib Bayar Iuran
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop) UKM Teten Masduki. Nota kesepahaman tersebut guna mengintegrasikan dan bertukar data serta informasi untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di sektor informal dan formal," ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dia mengatakan, BP Jamsostek tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apa pun dan di mana pun. "Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," kata Agus.
Agus menilai syarat tersebut mutlak dalam sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya contributory. Dengan kata lain, hanya yang mendaftar dan membayar iuran yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.
117.233 Pekerja Sosial Keagamaan Didaftarkan Pemprov Sulut ke BP Jamsostek
"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," ucapnya.
Agus menyampaikan, pemerintah betul-betul memerhatikan dan menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pekerja Indonesia. Salah satunya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya baru-baru ini pemerintah memberikan peningkatan manfaat BPJS tanpa menambah biayanya.
"Manfaat yang ditawarkan luar biasa, salah satunya adalah beasiswa Rp16 juta untuk satu anak. Dengan peningkatan manfaat ini, kalau ada pekerja yang meninggal, anaknya akan mendapatkan beasiswa dari sekolah dasar sampai sarjana," katanya.
Selain itu, bagi ahli warisnya kalau mengalami kecelakaan juga akan dibiayai sampai sembuh. Ditambah lagi, selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja, akan mendapatkan santunan 100 persen.
"Ini adalah momentum yang sangat baik, dimana sinergitas ini bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," tutur Agus.
Editor: Ranto Rajagukguk