Disetujui 8 Fraksi, RUU HPP Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, yang sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU HPP. Hanya satu fraksi, yakni PKS, yang menolak pengesahan RUU HPP.
"Sebanyak 8 fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui ruu harmoniasi perpajakan segera disampaikan pimpinan DPR dan pembicaran tingakt dua dan disetujui ditepatapkan sebagai UUD ada satu fraksi PKS belim menerima hasil panja dan menolak ruu harmonisasi," kata Dolfie dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi.
"Saya menayakan seluruh fraksi dan RUU harmoniasi perpajakan? Dapat disetujui?" tanya Dolfie yang dijawab dengan kata "setuju" secara serentak oleh peserta sidang yang mewakili fraksi partai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.
"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tutur Yasonna.
Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.
Dengan keputusan ini, Pemerintah segeramenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Artinya tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Editor: Jeanny Aipassa