Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CTO MNC Digital Indonesia Raih Penghargaan The Most Intelligent CIO 2025 dari iCIO Community
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:53:00 WIB
Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB
The Indonesia Economic Club di iNews, Kamis (11/3/2021) pukul 20.30 WIB malam ini mengupas tentang diskon pajak yang diberikan pemerintah. (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relaksasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang dikucurkan pemerintah telah berlangsung hampir dua pekan. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada 1 Maret 2021 lalu.

"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021, Selasa (2/3/2021).

Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakkan industri otomotif dan properti yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insentif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp2 miliar serta pemangkasan 50 persen PPN untuk hunian dengan kisaran Rp2 hingga Rp5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut