Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Diskon PPN Pembelian Rumah, Menteri Basuki: Ini Membantu Masyarakat

Senin, 01 Maret 2021 - 20:41:00 WIB
Diskon PPN Pembelian Rumah, Menteri Basuki: Ini Membantu Masyarakat
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk hunian hingga Rp5 miliar.

Diskon PPN sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara untuk harga rumah lebih dari Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum, terserap oleh pasar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut