Diskon PPN Pembelian Rumah, Menteri Basuki: Ini Membantu Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk hunian hingga Rp5 miliar.
Diskon PPN sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara untuk harga rumah lebih dari Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum, terserap oleh pasar.
"Insentif ini membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni dan sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan diskon PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual.
Editor: Ranto Rajagukguk