Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti Pelanggaran Pegawai ke Kejati Banten

Jumat, 28 Januari 2022 - 17:26:00 WIB
Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti Pelanggaran Pegawai ke Kejati Banten
Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu menyeragkan barang bukti pelanggaran salah satu pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta ke Kejati Banten. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah menindak pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas. Hal tersebut ditandai dengan pencopotan dari jabatan sejak Mei 2021 guna mendukung proses pemeriksaan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Adapun penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

“Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” ujar Nirwala di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Nirwala menambahkan, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut