Ditjen Pajak: Harta Warisan yang Belum Dibagi Wajib Dilaporkan
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan, harta warisan yang belum dibagi harus dilaporkan oleh lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, harta warisan merupakan salah satu data keuangan, baik milik subjek pajak luar negeri (WNA) maupun dalam negeri (WNA) yang wajib dilaporkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 yang berisi petunjuk teknis atas UU 9/2017.
Dalam konteks WNA, Ditjen Pajak akan menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA berupa saldo rekening berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard yang diatur dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia,” kata Hestu, Jumat (2/3/2018).
Ditjen Pajak beralasan warisan yang belum dibagi bisa menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Contohnya adalah rekening di bank yang akan memperoleh penghasilan berupa bunga yang atas pajaknya sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) Final oleh pihak bank. Contoh lainnya adalah properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.