Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap
Advertisement . Scroll to see content

DJP Laporkan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11 Juta

Selasa, 02 April 2019 - 16:07:00 WIB
DJP Laporkan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11 Juta
Hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah terlewati. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan hingga kemarin, Senin, 1 April 2019.

Batas waktu itu sebenarnya telah diperpanjang, mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada Minggu, yang merupakan hari libur.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta.

"Itu ada peningkatan 7,75 persen dari tahun lalu," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (2/4/2019).

Hestu menyatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melaporkan SPT yakni 16,8 juta. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65 persen wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut