Dorong Hilirisasi, ESDM Siapkan Regulasi Gasifikasi Batu Bara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi mendukung program gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Dalam mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan batu bara menjadi DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa pengurangan tarif royalti secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen.
Penyusunan konsep pengaturan pengenaan insentif royalti batu bara 0 persen telah diakomodasi dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).
"Ini diterapkan khusus untuk batu bara yang dialokasikan untuk keperluan hilirisasi batu bara sehingga tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/1/2021).
Dia menyebutkan, pemerintah juga memberikan dukungan regulasi lain berupa harga khusus batu bara untuk gasifikasi. Ketentuan harga khusus telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba.
Adapun skema usulan harga khusus batu bara dengan menjumlahkan nilai cost dengan margin. Terkait hal tersebut, pemerintah menyiapkan rancangan Permen atau Kepmen ESDM berupa rumusan formula harga khusus batu bara untuk hilirisasi batu bara
"Pemerintah juga memberi dukungan berupa regulasi untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batu bara. Ini telah diakomodir dalam UU Minerba atau UU Nomor 3 Tahun 2020," kata Arifin.
Editor: Dani M Dahwilani