Dorong Investasi Migas, KESDM Cabut 11 Peraturan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyederhanaan peraturan dan perizinan di sektor ESDM. Untuk subsektor migas, Kementerian ESDM mencabut 11 peraturan, menyederhanakan tujuh peraturan serta mencabut 19 perizinan dan rekomendasi di subsektor minyak dan gas bumi.
"Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil diantaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi 7 Permen ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial, seperti mengutip situs Kementerian ESDM, Jumat (2/3/2018).
Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidang migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, tujuh Permen juga akan disederhanakan menjadi enam yang saat ini sudah diusulkan Rancangan Permen ESDM-nya.
Di samping itu, dari 29 Perizinan dan 14 Rekomendasi subsektor migas, 19 item di antaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi hanya tersisa Sembilan Perizinan dan tujuh Rekomendasi saja.