Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Batas Pendaftaran SDUWHV: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Kamis, 12 November 2020 - 21:51:00 WIB
Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Orang asing wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif untuk ditolak saat check in di bandara asal.

Cucu menerangkan, syarat tambahan lainnya yakni surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan/perjalanan. Orang asing juga wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi Covid-19. 

“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat pendaratan orang asing yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” kata Cucu Koswala seraya menuturkan, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, dan 44 PLBN tradisional.

Aturan-aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas Cucu, merupakan upaya Ditjen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19. 

“Kami hanya bisa berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia segera pulih,” tuturnya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut