Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Transparansi Fiskal, Kemenkeu Gagas Laporan Belanja Perpajakan

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:02:00 WIB
Dorong Transparansi Fiskal, Kemenkeu Gagas Laporan Belanja Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis beragam fasilitas perpajakan yang membantu pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia. Insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas kepabeanan ini berpengaruh pada berkurangnya potensi penerimaan perpajakan karena adanya pembebasan atau pengurangan tarif pajak. 

Pemerintah kemudian menggagas adanya Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) untuk mencatat estimasi besaran berkurangnya penerimaan perpajakan tersebut. Pelaporan belanja perpajakan ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai wujud transparansi fiskal dan akuntabilitas pemerintah kepada publik terhadap kebijakan fasilitas perpajakan.

"Ini pertama kali dalam sejarah perekonomian Indonesia, sejarah Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan berapa jumlah fasilitas pajak itu diberikan. Itu namanya Tax Expenditure Report. Ini untuk transparansi, akuntabiltas. apakah mereka yang mendapatkan fasilitas itu berhubungan dengan dasar kita untuk memacu perekonomian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Mezanine Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Definisi Tax Expenditure atau belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum (benchmark tax system) yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Laporan ini digunakan sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi dalam rangka analisis efektivitas kebijakan fiskal terutama di bidang perpajakan. Adanya laporan ini diharapkan kebijakan insentif perpajakan dapat lebih terkoordinasi, efisien dan efektif, serta dapat dievaluasi secara berkesinambangunan.

"Instrumen ini harusnya terus diawasi dan dievaluasi sehingga kita betul-betul yakin apakah fasilitas perpajakan itu betul-betul membuat perusahaan makin maju. Dan tentu kalau kita bisa evaluasi, kita bisa menetapkan kalau dia efektif berarti benefitnya ke ekonomi besar. Kalau tidak efektif itu bisa jadi dasar untuk me-review," ujarnya.

Konsep Tax Expenditure pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1960-an dalam sistem pajak penghasilan federal. Negara-negara OECD sendiri telah memulainya di dekade 1980-an.

Estimasi Belanja Perpajakan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp143,6 triliun atau sekitar 1,16 persen dari PDB 2016, sedangkan di tahun 2017 Belanja Perpajakan meningkat menjadi Rp154,7 triliun (sekitar 1,14 persen dari PDB 2017).

Estimasi belanja perpajakan tahun 2017 yang terbesar hingga terkecil adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melindungi UMKM, mendukung dunia bisnis, dan mendorong investasi. Adapun jika dilihat dari sektor yang memanfaatkan, semua sektor hampir merata memanfaatkan fasilitas perpajakan, utamanya sektor industri manufaktur, jasa keuangan, serta pertanian dan perikanan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut