E-Commerce Dipajaki, Pemerintah Ingin Kejar Target Pajak 2019?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pajak e-commerce akan diberlakukan pada April 2019. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) sempat meminta agar kebijakan itu ditunda.
Apakah penerapan kebijakan tersebut untuk memenuhi target pajak tahun ini yang mencapai Rp1.577,57 triliun atau tumbuh hampir 20 persen dibanding tahun 2018?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak.
"Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif," kata Nufransa, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, data tersebut akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.
Selain itu, kata Nufransa, keberadaan aturan ini membuat perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan online menjadi setara. Bagi pelaku usaha online, hal ini memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa jika ada permasalahan hukum.
Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, dia yakin konsumen akan beralih ke platform e-commerce dari yang sebelumnya berdagang di media sosial. Apalagi, PMK ini akan diupayakan juga dikenakan untuk pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Editor: Rahmat Fiansyah