Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Era Jokowi Gaji PNS Hanya Naik 2 Kali

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:11:00 WIB
Era Jokowi Gaji PNS Hanya Naik 2 Kali
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat hanya dua kali. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat hanya dua kali. Kapan itu?

Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Presiden Jokowi pada 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215. Gaji PNS baru dinaikkan kembali empat tahun kemudian pada 2019. Di mana Presiden Jokowi) menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu, kenaikannya sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Meskipun tak ada kenaikan gaji, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi terdapat kebijakan pemberian THR. Kebijakan ini dimulai pada 2016. Tidak hanya itu, kebijakan gaji ke-13 PNS juga masih dipertahankan.

Kenaikan gaji PNS di era Presiden Jokowi memang tidak sebanyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terhitung sejak menjabat pada 2004 hingga 2014, Presiden SBY menaikan gaji PNS sebanyak sembilan kali.

Hal tersebut terlihat dengan diterbitkannya PP No. 66/2005, PP No. 9/2007, PP No.10/2008, PP No. 8/2009, PP No.25/2010, PP No. 11/2011, PP No.15/2012, PP No.22/2013, dan PP No 34/2014.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut