Erick Thohir Bakal Ubah Status BUMN dari PT ke Perum, Ini Pertimbangannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan perusahaan pelat merah berstatus Perseroan Terbatas (PT) dan mengemban pelayanan sosial diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Hal itu pun berlaku bagi anak perusahaan BUMN yang saat ini berbentuk PT.
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang bertugas melayani kepentingan masyarakat namun status perusahaannya berbentuk PT. Dia mencontohkan, PT Hutama Karya (Persero) atau HK yang bertugas memberi pelayanan sosial seperti membangun jalan tol.
Namun, di sisi lain ada tugas komersial yang juga dijalankan HK. Bahkan, sejumlah anak perusahaan HK pun berbentuk PT. "Sekarang ini kan BUMN jadi mana yang (PT dan Perum), Hutama Karya. Dia dalam membangun jalan tol tentu belum komersial dan sebagainya, di dalam bayangan kami hal seperti itu jangan berbentuk PT gitu, tapi masih gitu Hutama Karya membentuk anak perusahaan yang bentuk Perum yang khusus untuk penugasan, nanti setelah profit baru berbentuk PT," ujar Susyanto saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Perum sendiri merupakan perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang khusus melayani masyarakat umum.
Kementerian BUMN memang menginginkan adanya klasifikasi atau pembagian secara jelas antara perusahaan pelat merah yang berperan sebagai pengemban pelayanan masyarakat dan komersial. Keinginan itu pun didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).