Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Dukung UU BUMN Direvisi, Ini Alasannya

Rabu, 22 September 2021 - 16:48:00 WIB
Erick Thohir Dukung UU BUMN Direvisi, Ini Alasannya
Menteri BUMN Erick Thohir dukung UU BUMN direvisi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang diusulkan oleh Komisi VI DPR RI. 

Menurutnya, revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perusahaan milik negara.

Pengawalan yang dimaksud, yakni restrukturisasi, pembubaran, merger atau penggabungan, suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN. 

Dia mengatakan, perlu peta atau penjelasan detail soal poin-poin tersebut. Menurut Erick, itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya. 

"Ini saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekan dan power lebih untuk kami melakukan, tidak semata-mata menambah kekuasaan tetapi di sinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain. Kami juga menjadi pressure yang baik para direksi kami," kata Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (22/9/2021). 

Dia juga menegaskan, peran Kementerian BUMN perlu ditingkatkan dan menjadi bagian dari kepercayaan untuk mengelola perusahaan. Bahkan, regulasi juga meniscayakan  peran legislatif yang diwakili Komisi VI dalam memperkuat pengawasannya terhadap perusahaan BUMN. 

"Inilah salah satu inisiasi atau legacy yang kita harapkan. Kenapa? Karena di situ jelas, apakah kita bicarakan yang namanya PMN, utang, kepemilikan, itu memang tidak lain justru di Undang-undang BUMN justru ini harus diperbaiki," ujarnya.

Erick mencontohkan, untuk menjalankan program restrukturisasi, pemegang saham memerlukan waktu hingga 9 bulan, padahal dinamika bisnis saat ini didasarkan pada kekuatan digital dan menuntut perusahaan secepatnya melakukan penyesuaian bisnis. Artinya, kata dia, waktu 9 bulan cukup lama hanya dengan memfokuskan diri pada satu program saja, sementara dalam pasar terbuka, perusahaan swasta justru masih melakukan invasi bisnisnya. 

"Contohnya saja, pertanyaan dari para anggota dewan, 'kok nutup saja, kok lama sekali?' Merestrukturisasi saja kita butuh waktu 9 bulan. Yang akhirnya di era sekarang digitalisasi seperti ini, di mana dinamika berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa. Ketika kemarin perusahaan untung, besok bisa rugi langsung karena digitalisasi ini sangat membuka pasar secara terbuka," tutur Erick. 

Karena itu, untuk menjadi pemenang di pasar terbuka, kata dia, diperlukan perbaikan regulasi. Sebab aturan juga yang menjadi dasar dari perbaikan kinerja BUMN. 

"Jadi, saya rasa kunci daripada UU BUMN ini menjadi penting karena turunannya di situ, ada PMN dan juga kinerja dari perusahaan yang bisa kita lakukan, apakah restrukturisasi, dimerger atau diperkuat untuk menjadi champion," ucapnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut