Erick Thohir Larang BUMN Berikan Suvenir saat RUPS
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemberian suvenir atau gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Surat yang ditetapkan oleh Erick Thohir pada Jumat (5/12/2019) dengan nomor SE-8/MBU/12/2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
"Ruang lingkup surat edaran ini adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum," tulis surat tersebut dikutip Minggu (8/12/2019).
Dalam surat itu juga tertera bahwa Kementerian BUMN melarang dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapa pun.
Khusus untuk Persero terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, Erick juga melarang pemberian gratifikasi atau suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.