Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Eselon I dan II Diusulkan Jadi PNS Nasional, Ini Alasannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:45:00 WIB
Eselon I dan II Diusulkan Jadi PNS Nasional, Ini Alasannya
Eselon I dan II diusulkan jadi PNS nasional, ini alasannya (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan eselon I dan II menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional. Salah satu alasannya, untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi pemerintahan.

“Itu juga salah satu solusi kita. Kan tidak lagi diberhentikan oleh kepala daerah, jadi kepala daerah boleh berganti tetapi pejabat birokrasinya relatif,” kata dia, Rabu (1/12/2021).

Zudan menuturkan, eselon I dan eselon II merupakan jabatan yang sangat strategis. Posisi yang strategis tersebut merupakkan investasi dalam human capital.

“Karena kalau eselon I dan II, itu pelatihannya sudah panjang. Biaya banyak untuk membentuk sampai ditingkat itu,” ujarnya.

Menurut dia, dengan menjadi PNS nasional, maka penataannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Misalnya, untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah tertentu. Namun hal ini harus didukung dengan talent pool dalam bentuk Badan Talenta Nasional.

“Daerah tertentu yang kurang maju diberi ASN-ASN terbaik. Yang pusat itu sudah punya talent pool-nya. Ini cocok di bdiang perencanaan pembangunan, ini cocok di bidang keuangan, ini cocok di bidang kesehatan, ini cocok di bidang pemberdayaan masyarakat. Yang top-top turunkan ke daerah yang kurang bagus agar menjadi katalisator, bisa mempercepat proses di daerah itu,” tutur dia.

“Kalau sekarang kan ASN dikuasi oleh daerah masing-masing. Hebat pun dia hanya di kabupaten itu, enggak pindah-pindah, kecuali ada yang narik,” imbuhnya.  

Zudan mengatakan, nantinya jika kepala daerah membutuhkan eselon I dan II, tinggal memesan ke Badan Talenta Nasional. Menurut dia, kepala daerah tetap memiliki hak memilih.

“Ya dia tinggal pesan, dia butuh seperti apa. Misalnya saya butuh ASN yg berempati yang cocok untuk kepala dinas PU, dia minta ke Badan Talenta Nasional. Contoh kalau sekarang belum ada minta ke MenPANRB sama Menteri Dalam Negeri misalnya agar disiapkan,” ujarnya.

“Jadi ada hak memilih tapi dari yang sudah ada ini. Kalau dia enggak cocok, kembalikan. Jadi kariernya terjaga,” kata Zudan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut