Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Faisal Basri Kritisi Pengesahan UU Minerba di Tengah Situasi Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:21:00 WIB
Faisal Basri Kritisi Pengesahan UU Minerba di Tengah Situasi Pandemi
Ekonom Senior Faisal Basri. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang. Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi UU tersebut yang dinilai hanya menyelamatkan segelintir pihak.

“UU Minerba tersebut disegerakan untuk menyelamatkan kontrak karya yang konsesinya segera berakhir. Lihat, di tengah kondisi pandemi ini malah diselamatkan duluan para elite, bandar tambang batu bara," ujar Faisal dalam diskusi publik via online, Rabu (13/5/2020).

Faisal menilai, para pengusaha tambang khawatir akan adanya penundaan sejumlah proyek di tengah situasi pandemi. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh dari proyek tambang cukuplah besar.

Menanggapi kritik serupa, saat rapat paripurna DPR Selasa (12/5/2020), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, UU Minerba menjamin peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian dalam negeri.

Kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut selaras dengan tujuan peningkatan nilai tambah dalam UU nomor 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014.

Sebelumnya, Arifin juga menjelaskan langkah penguatan peran BUMN dalam UU Minerba tersebut. Salah satunya pengaturan eks wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) penawarannya akan diprioritaskan kepada BUMN.    

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut