Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Bertemu Xi Jinping soal Tarif, Airlangga Ungkap Dampak Strategisnya
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Insentif PPnBM untuk Mobil di Bawah 1.500 CC, Nomor 4 Gairahkan Industri Otomotif

Jumat, 12 Februari 2021 - 08:12:00 WIB
Fakta-Fakta Insentif PPnBM untuk Mobil di Bawah 1.500 CC, Nomor 4 Gairahkan Industri Otomotif
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: BPMI Setneg).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan direlaksasi. Pemberian insentif pajak dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. 

Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis (11/2/2021).

Berikut fakta-fakta tentang insentif PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc:

1. Berlaku Awal Maret

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor. 

2. Pemberian Insentif Berlaku 9 Bulan

Dia menyebut, insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. 

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut