Fakta-Fakta Insentif PPnBM untuk Mobil di Bawah 1.500 CC, Nomor 4 Gairahkan Industri Otomotif
JAKARTA, iNews.id - Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan direlaksasi. Pemberian insentif pajak dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.
“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis (11/2/2021).
Berikut fakta-fakta tentang insentif PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc:
1. Berlaku Awal Maret
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.
2. Pemberian Insentif Berlaku 9 Bulan
Dia menyebut, insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.