Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak
Advertisement . Scroll to see content

Formulir Online Daftar Kartu Prakerja Beredar di Medsos Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:35:00 WIB
Formulir Online Daftar Kartu Prakerja Beredar di Medsos Dipastikan Hoaks
Formulir online pendaftaran kartu prakerja beredar di media sosial, terutama WhatsApp, dipastikan hoaks.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Formulir online pendaftaran kartu prakerja beredar di media sosial, terutama WhatsApp. Formulir tersebut dipastikan penipuan alias hoaks.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, manajemen telah melaporkan penipuan dengan dugaan pengumpulan data pribadi.

"Manajemen Pelaksana menganggap serius tindakan penipuan yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan Kartu Prakerja. Tindakan ini sungguh tidak terpuji," katanya saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Sebagai bentuk keseriusan, kata Louisa, manajemen telah melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mencari dalang penipuan. Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Akun ini dan akun-akun palsu lainnya sudah kami laporkan ke Bareskrim. Kami juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup akun-akun palsu," ucapnya.

Peredaran formulir online itu viral di media sosial karena pelaku meminta korban untuk menyebarkannya ke sejumlah grup WhatsApp agar dana hibah sebesar Rp600.000 per bulan.

Korban diarahkan pada situs bukan resmi dan diminta mengisi data di antaranya nama dan nomor telepon. Manajemen memastikan pendaftaran kartu prakerja secara online hanya melalui situs www.prakerja.go.id.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut