Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di AS, Prabowo Klaim Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan
Advertisement . Scroll to see content

FPI Dilarang , BPN Serahkan Urusan Lahan Ponpes ke PTPN VIII

Jumat, 01 Januari 2021 - 19:02:00 WIB
FPI Dilarang , BPN Serahkan Urusan Lahan Ponpes ke PTPN VIII
Proses penyelamatan lahan PT PTPN VIII yang menjadi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Belum lama ini, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Dengan adanya keputusan tersebut, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini.

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

"Tapi yang jelas, PTPN masih memegang pada somasi sebelumnya agar mereka menduduki tanahnya agar keluar dan tanah itu dikembalikan kepada PTPN," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut