Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 299 Hektare Lahan Negara di Subang Disewakan Pejabat Kementan, Hanya 1 Hektare Dikelola
Advertisement . Scroll to see content

FPI Dilarang , BPN Serahkan Urusan Lahan Ponpes ke PTPN VIII

Jumat, 01 Januari 2021 - 19:02:00 WIB
FPI Dilarang , BPN Serahkan Urusan Lahan Ponpes ke PTPN VIII
Proses penyelamatan lahan PT PTPN VIII yang menjadi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Belum lama ini, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Dengan adanya keputusan tersebut, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini.

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

"Tapi yang jelas, PTPN masih memegang pada somasi sebelumnya agar mereka menduduki tanahnya agar keluar dan tanah itu dikembalikan kepada PTPN," kata dia.

Sebelumnya, manajemen PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat itu juga diberikan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi lahan PTPN VIII.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, yang diterima MNC Portal.

Melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PT PN VIII. Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI. 

Salah satu poin menjelaskan sertifikat hak guna usaha HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut