Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Pemerintah Tambah Anggaran Rp6 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp6 triliun untuk membiayai kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
“Kalau enggak salah sekitar Rp5-6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBN dan APBD itu dari DAU (dana alokasi umum), plus pensiun itu biasanya tanggung jawab pusat,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Jumlah tersebut belum termasuk belanja pegawai yang biasanya mencapai ratusan triliun dalam APBN. Untuk ASN daerah, dia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera mempersiapkannya dalam APBD karena sudah dianggarkan dalam DAU. “Disarankan untuk segera dipenuhi, soalnya mereka buat tukin (tunjangan kinerja) beda-beda,” katanya.
Askolani menyebut, kenaikan gaji tersebut untuk membantu saat ASN nantinya sudah pensiun. Pasalnya, pensiunan ASN saat ini menerima take home pay (THP) yang sangat kecil karena gaji pokok yang tidak seberapa.
Selain Gaji Naik, Menkeu Pastikan ASN Masih Dapat THR dan Gaji ke-13
"Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah jangka panjang," ujarnya.
Menurut Askolani, ASN tidak menikmati kenaikan gaji sejak 2015 meski dikompensasi dengan tunjangan kinerja dan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang mulai diberikan sejak 2016. Padahal pada tahun sebelumnya, gaji pokok ASN selalu naik.
2019, Jokowi Naikkan Gaji Pokok ASN dan Pensiunan
"Itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini karena ada THR itu ditahan dulu,” ucapnya.
Pemerintah kini berencana mengembalikan kebijakan kenaikan gaji seperti sebelumnya dan akan diterapkan mulai tahun depan.
"Jadi kita tidak bisa langsung geber. Kita seimbangkan dulu dengan kebijakan THR dulu gimana. Setelah stabil baru kemudian kebijakan gaji pokok yang selama ini normal dijalankan lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana naikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS sebesar 5 persen pada tahun 2019. Sementara untuk THR dan gaji ke 13 masih tetap ada seperti tahun sebelumnya.
Editor: Rahmat Fiansyah