Selain Gaji Naik, Menkeu Pastikan ASN Masih Dapat THR dan Gaji ke-13
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan tahun depan tidak akan menghilangkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang sudah berlaku dalam dua tahun terakhir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai sudah saatnya bagi pemerintah menaikkan gaji pokok ASN dan pensiunan pada tahun depan karena sejak 2015 tidak pernah naik. Dengan inflasi yang rata-rata 3-4 persen per tahun, daya beli ASN bisa tergerus jika gaji tak dinaikkan.
"Sebetulnya gaji pokok sudah erosi (karena inflasi) ya dan PNS selama ini mendapatkannya dari sisi tunjangan kinerja. Jadi dalam soal itu sebetulnya ini untuk adjustment terhadap apa yang selama ini sudah cukup tertahan," ujarnya usai jumpa pers Kerangka Ekonomi Makro 2019 dan postur RAPBN 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Menkeu memastikan skema THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan masih tetap ada, termasuk besarannya yang memperhitungan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, kata dia, skema tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
"Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di Kementerian/Lembaga atau pusat," katanya.