Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Milad ke-25 Baznas, Bupati Serang Dorong ASN Salurkan ZIS melalui Baznas
Advertisement . Scroll to see content

Gandeng BAZNAS, BTPN Fasilitasi Nasabah Bayar Zakat Lewat Aplikasi Jenius

Kamis, 09 Mei 2019 - 19:17:00 WIB
Gandeng BAZNAS, BTPN Fasilitasi Nasabah Bayar Zakat Lewat Aplikasi Jenius
Head of Digital Banking BTPN, Irwan Sutjipto Tisnabudi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) resmi menggandeng Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS). Kerja sama ini dalam rangka untuk mempermudah nasabah untuk membayar zakat dan berdonasi lewat aplikasi Jenius.

Head of Digital Banking BTPN Irwan Sutjipto Tisnabudi mengatakan, kerja sama ini dilakukan berdasarkan hasil riset BTPN ihwal kebiasaan nasabah selama Bulan Ramadan dalam hal finansial. Berdasarkan survei terhadap 360 responden, pengeluaran nasabah meningkat selama Ramadan antara 5-20 persen.

Peningkatan pengeluaran itu, kata dia, termasuk untuk berbagi kepada sesama. Lembaga sosial seperti BAZNAS menempati posisi kedua bagi nasabah untuk berbagi setelah orang tua. Hal tersebut menjadi dasar bagi BTPN untuk menghadirkan pembayaran zakat secara digital dengan merangkul BAZNAS.

"Bulan Ramadan adalah momen berbagi kebaikan. Sesuai dengan semangat Jenius, yaitu menghadirkan layanan finansial yang simpel, cerdas, aman, Jenius ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam berbagi kebaikan," katanya di Restoran Penang Bistro, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Direktur Utama BAZNAS, Muhammad Arifin menambahkan, pembayaran zakat digital kini menjadi tren di masyarakat. Sejak diperkenalkan pertama kali pada 2016, porsi orang yang membayar zakat melalui platform digital sudah mencapai 10 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut