Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Gelar Edukasi Having Fund 2025 di UPN Veteran Jakarta, Gandeng Maybank AM dan KDB Tifa Finance
Advertisement . Scroll to see content

Genjot Pembangunan Jalan Tol, Pemerintah Siapkan Skema Tarik Investor

Sabtu, 27 Juli 2019 - 17:02:00 WIB
Genjot Pembangunan Jalan Tol, Pemerintah Siapkan Skema Tarik Investor
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan upaya investasi yang aman agar semakin banyak lagi investor yang menanamkan modalnya terutama pada pembangunan jalan tol. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan upaya investasi yang aman agar semakin banyak lagi investor yang menanamkan modalnya di berbagai proyek terutama dalam proyek pengembangan infrastruktur seperti bisnis jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, masih banyak investor asing takut untuk mengambil risiko investasi berbasis proyek.

Danang mengemukakan hal tersebut saat berpartisipasi dalam 2nd Indonesia Investment Day (IID) yang digelar di Singapura, Jumat (26/7/2019). Menurut Danang, ada tiga cara investasi yang mudah dan aman untuk para investor asing dapat memulai berinvestasi di bisnis jalan tol.

"Cara yang pertama adalah investasi melalui pasar modal. Saat ini sudah banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan perusahaan terbuka sehingga investor dapat dengan mudah membeli saham atau membuat kesepakatan strategis langsung dengan BUJT," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2019).

Cara yang kedua, lanjutnya, yaitu dengan membentuk konsorsium perusahaan dengan 33 BUJT di Indonesia. BPJT selaku regulator dapat memfasilitasi investor yang tertarik dalam skema investasi ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut