Gubernur BI Sebut Instrumen DNDF Berlaku Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mulai hari ini memberlakukan instrumen perdagangan mata uang berjangka (non-deliverable forward/NDF) di pasar valuta asing (valas) dalam negeri. Hal ini merupakan upaya BI untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hari ini Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018 yang mengatur teknis transaksi Domestic NDF (DNDF) ini telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly. Diharapkan instrumen ini segera dapat meningkatkan likuiditas dolar AS di Tanah Air.
"Hari ini PBI DNDF sudah tandatangani oleh Bapak Menkumham. Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku," ujarnya di Masjid BI, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Instrumen tersebut sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.
Namun, kali ini instrumen DNDF disajikan berbeda karena BI mensyaratkan sejumlah hal sehingga tidak dijadikan ajang spekulasi, melainkan lindung nilai (hedging). Dengan demikian, pelaku ekonomi dimanjakan dengan alternatif instrumen di pasar valas dalam negeri yang semakin beragam.
Selain DNDF, BI juga melanjutkan langkah-langkah akselerasi pendalaman pasar valas untuk menstabilkan rupiah. BI meningkatkan efektivitas penyediaan swap valas baik dalam rangka operasi moneter maupun dalam rangka hedging dengan tingkat harga yang lebih murah.
Berbagai kebijakan tersebut diyakini akan memperkuat alternatif instrumen pengelolaan likuiditas di pasar dan mendukung stabilitas nilai tukar tukar rupiah. "Dari sisi pasar valas pilihan-pilihan instrumennya sudah semakin lengkap, bisa gunakan spot, swap, forwards sehingga kemudian itu bisa memperbanyak altenatif instrumen," ucapnya.
Kendati demikian, BI masih menunggu kesiapan infrastruktur dari perbankan untuk melayani transaksi ini. Pasalnya, dalam operasionalnya dibutuhkan persiapan dari perbankan secara teknis, manajemen risiko, hingga treasury.
"Kami juga terus berkomunikasi dengan bank-bank asing maupun investor asing, dengan para korporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," tutur dia.
Ia juga mengapresiasi bagi korporasi yang bersedia menjual dolar AS miliknya karena dapat membantu rupiah menjadi stabil. Untuk itu, ia mengimbau bagi korporasi yang membutuhkan dolar AS dapat memanfaatkan transaksi swap dan forward.
Editor: Ranto Rajagukguk