Gulirkan Antidumping, Kemendag Sebut RI Masuk Urutan 15 Dunia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan kebijakan antidumping yang digulirkan Indonesia masih terbilang lebih sedikit ketimbang Amerika Serikat (AS) ataupun China. Berdasarkan data World Trade Organization (WTO) dari 1995-2017, Indonesia berada di posisi ke-15 sementara AS dan China masing-masing di posisi kedua dan keenam.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, selama periode tersebut Indonesia telah melakukan 43 kali pengenaan bea masuk antidumping. Sementara AS dan China masing-masing sebanyak 427 dan 197 kali.
Posisi pertama ditempati oleh India yang menjadi negara paling aktif melakukan tuduhan dan pengenaan bea masuk antidumping. Selama periode tersebut total tindakan antidumping yang telah dilakukan India sebanyak 656 kali.
"Kita ada di posisi ke-15 masih di bawah Pakistan, Turki, China di atas, dan India adalah negara yang paling aktif," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Sementara itu, Indonesia menempati posisi kedelapan di dunia sebagai negara eksportir yang paling sering dituduh melakukan dumping. Berdasarkan data yang sama, Indonesia telah dituduh sebanyak 208 kali oleh negara mitra dagangnya.