Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Sistem Rangking, Ini Rincian Aturan Baru Seleksi CPNS 2018

Kamis, 22 November 2018 - 11:36:00 WIB
Gunakan Sistem Rangking, Ini Rincian Aturan Baru Seleksi CPNS 2018
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut