Guru Sekolah Elite Tidak Boleh Terima Subsidi Gaji
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan program bantuan subsidi upah (BSU) Rp1,8 juta diberikan bagi guru honorer yang gajinya di bawah Rp5 juta. Guru di sekolah elite tidak boleh mendapatkan subsidi gaji bila gajinya di atas Rp5 juta.
"Bagaimana sekolah-sekolah elite yang gurunya dibayar besar? Kalau mereka dibayar dengan upah di atas Rp5 juta ya mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini," ujarnya, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Nadiem menegaskan bantuan ini diberikan kepada guru honorer, baik di sekolah swasta dan juga negeri. Guru-guru ini juga bukan pegawai berstatus PNS.
"Jadi saya pastikan BSU ini benar-benar demokratis, merata, dan adil. Guru honorer sekolah swasta dan negeri pasti dapat selama gaji mereka di bawah Rp5 juta," katanya.

Namun, Nadiem mengingatkan selain syarat upah dibawah Rp5 juta, calon penerima juga tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Terakhir, guru tersebut juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani