Harga BBM Naik, Pemprov Sumut Bakal Dapat Tambahan PAD Rp300 Miliar
MEDAN, iNews.id - Pertamina tetap menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumatra Utara (Sumut) seiring kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meminta Pertamina membatalkan harga baru yang berlaku sejak 1 April tersebut.
Plt Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadli mengakui kenaikan PPPKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Kenaikan PBBKB itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021.
"Forecast (perkiraan) kita bisa mendapatkan tambahan Rp300 miliar," kata Fadly saat rapat dengan DPRD Sumut di Medan, Kamis (15/4/2021).
Menurut Fadly, kenaikan tarif PBBKB diperlukan untuk meningkatkan PAD Sumut. Pos PBBKB dipilih karena dianggap kenaikan pajak tersebut hanya menyasar masyarakat golongan ekonomi ekonomi menengah ke atas.
"BBM nonsubsidi ini kan pangsanya menengah ke atas, jad ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan," ucapnya.
Lalu, apa tanggapan DPRD?
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Sugianto Makmur mengkritik keputusan Pemprov yang menaikkan PBBKB sehingga harga BBM naik. Menurut dia, kenaikan tersebut tak tepat di tengah kondisi pandemi.
Dia juga menyayangkan DPRD tak dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub 1/2021 itu. Dia meminta aturan tersebut dibatalkan karena tak ada konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenaikan ini hanya akan memicu inflas, ini soal momentum dimana masyarakat sedang sulit, lalu menjelang puasa dan anak sekolah masuk. Sebaiknya ditunda sampai pemulihan ekonomi," ucapnya.
Dia menilai, tidak ada urgensi bagi Pemprov menargetkan tambahan pendapatan Rp300 miliar. Pasalnya, anggaran Rp500 miliar dari refocusing anggaran juga belum dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada urgensinya. Sebaiknya ditunda," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah