Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Harga Daging Sapi Melonjak, Pemerintah Kaji Buka Keran Impor

Senin, 19 Februari 2018 - 17:44:00 WIB
Harga Daging Sapi Melonjak, Pemerintah Kaji Buka Keran Impor
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Melonjaknya harga daging sapi di kisaran Rp110.000-Rp120.000 menyebabkan pemerintah harus segera membuka keran impor untuk menekan banderol yang sudah terlalu mahal di pasaran.

Kini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan kebijakan tersebut sembari terus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Dalam proseslah (perizinan impor daging sapi) nanti, sedang dalam proses kan harus yang mengajukan itu Bulog dan mungkin Bulog akan segera mengajukan. Kan harus ada administrasinya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Meski demikian, Kemendag sudah meminta rekomendasi terkait kebutuhan impor tersebut. Namun untuk total besaran daging sapi yang akan diimpor belum bisa dipastikan.

"Sudah ada mengajukan, bahwa intinya kita harus menyediakan saat ini itu adalah daging yang harganya terjangkau. Intinya itu harus ada," ucapnya.

Sementara itu, izin impor daging sapi diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Isi dari Permendag ini importir wajib untuk memiliki izin sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Namun, yang menjadi kendala adalah waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut. Dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu sekitar satu sampai tiga bulan. Hal ini yang membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat saat mencoba menekan harga daging yang terlalu tinggi.

Importir biasanya harus melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Peraturan tersebut dinilai menghalangi akses sebagian besar masyarakat pada daging berkualitas dengan harga murah. Padahal, di Indonesia mayoritas merupakan pasar tradisional yang baik pedagang maupun pembelinya merupakan rakyat kalangan menengah ke bawah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut