Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:06:00 WIB
Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Dia sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut