Harga Rokok Naik pada 2020, Angka Kemiskinan Berpotensi Bertambah
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan memberi dampak besar bagi masyarakat. Pasalnya, harga rokok yang naik tahun depan mayoritas dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menuturkan, kenaikan cukai rokok hanya bertujuan menutupi kebijakan fiskal keuangan negara. Pada 2019, penerimaan pajak defisit Rp300 triliun.
“Kita tahu cukai rokok kalau dinaikkan itu akan menghasilkan kemiskinan yang bertambah karena perokok di Indonesia adalah orang-orang dari kalangan bawah yang banyak konsumsi rokok," ujar Anthony dalam Diskusi Kahmi Institute Leadership Outlook 2020 dengan tajuk "Potret Kinerja Pemimpin Potensial" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia juga berpendapat bahwa seharusnya tidak perlu diberlakukan kenaikan terhadap tarif cukai rokok. Menurut dia, yang seharusnya diberi kenaikan adalah pajak perusahaan yang memproduksi rokok.
"Karena dia (pabrik) yang membuatnya, kenapa tidak pajaknya yang ditukar malah dividennya dikurangin," kata dia.
"Jadi, mengurangi pajak untuk perusahaan besar, nah rakyat kecil tarif tol naik, BPJS naik, dan sebagainya itu bahwa membebani pengeluaran dari masyarakat," ujarnya.
Anthony juga mengkritisi pertumbuhan ekonomi yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2011-2013, pertumbuhan ekonomi saat ini pun hanya berkisar di angka 5 persen.
"Apa yang terjadi di situ? bahwa neraca perdagangan defisit meningkat tajam, rekor terburuk di 2018 dengan Rp8,57 miliar defisit neraca perdagangan dan 2019 masih juga defisit," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk