Harkonas, YLKI Harap Pemerintah Serius Atur Ekonomi Digital
JAKARTA, iNews.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya aturan perlindungan konsumen di tengah peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Sabtu (20/4/2019). Konsumen dinilai masih sering dirugikan karena aspek hukum untuk perlindungannya belum menjawab masalah secara meyeluruh.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan, pemerintah memang memiliki beleid yang meregulasi Perlindungan Konsumen, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999. Namun, keberadaan UU itu belum cukup ampuh memberikan perlindungan pada konsumen.
Hal ini disebabkan pemerintah belum serius menjadikan UUPK sebagai basis hukum untuk melindungi dan memberdayakan konsumen. Masih rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang masih bertengger pada skor 40,41 adalah buktinya.
“Masih jauh dibandingkan dengan skor IKK di negara maju, yang mencapai minimal skor 53. Bahkan, Korea Selatan skor IKK-nya mencapai 67. Artinya tingkat keberdayaan konsumennya sudah sangat tinggi,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2019).
Dia menambahkan, jika disandingkan dengan derasnya gempuran era digital ekonomi, masih rendahnya IKK di Indonesia adalah hal ironis. Sebab rendahnya IKK berkelindan dengan rendahnya literasi digital konsumen.