Heboh Polemik IPL Rusun dan Apartemen Kena Pajak 11 Persen, DJP: Bukan Aturan Baru
BANTEN, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak buka suara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen. Pihaknya menegaskan hal itu bukan aturan baru.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan pajak itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan itu.
Meski begitu, ia memastikan bahwa jasa sosial, seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terutang PPN.
Pajak 11 persen tak pengaruhi biaya listrik dan air. Klik halaman selanjutnya untuk membaca >>>