Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Aksi Buyback Saham Bank BUMN, DPR: Bantu Redam Volatilitas Pasar
Advertisement . Scroll to see content

Himbara Akan Restrukturisasi Kredit UMKM

Senin, 30 Maret 2020 - 19:34:00 WIB
Himbara Akan Restrukturisasi Kredit UMKM
Ilustasi UMKM. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat virus Corona (Covid-19).

Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi adalah UMKM yang bergerak pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Ketua Himbara Sunarso menyebut, upaya yang dilakukan merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas jasa keuangan ini telah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

"Himbara mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus korona," kata Sunarso melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Senin (30/3/2020). 

Sunarso juga menyebut jika pihaknya telah menyusun dan akan menjalankan skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Skema tersebut antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Meski begitu, kata Sunarso, anggota dari Bank pelat merah tersebut telah menyusun kebijakan internalnya masing-masing. "Kewenangan dan kompetensi Bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” ujarnya. 

Untuk teknis pelaksanaannya, Sunarso mengatakan masing masing Bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. 

Sedangkan untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi, lanjut Sunarso, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit. Dari pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. 

"Bank yang akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur," turur Sunarso. 

Sebelumnya, OJK memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan. Adapun kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020. 

Aturan itu mengatur tentang penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. 

Berikutnya, peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit, pembiayaan atau jenis debitur.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut