Himbara Tak Ikut GPN, Menteri Rini Ancam Cabut Izin Usaha
JAKARTA, iNews.id – Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Rini Soemarno mengancam akan mencabut izin usaha bank perusahaan pelat merah yang tidak mengikuti sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam sistem tersebut, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) diwajibkan meluncurkan kartu debit berlogo GPN yang tujuannya mendukung sistem pembayaran di dalam negeri yang saling terkoneksi.
"GPN adalah satu keharusan dan menjadi kesadaran kita bersama. Mungkin kalau perlu kita bisa minta tolong ke Pak Heru (Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional), kalau enggak mau ikut sorry saja ya, kamu punya izin tak cabut. Karena ini menjadi suatu pembelajaran," ucap Rini di Gedung BI, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Rini mengakui, implementasi sistem GPN memang banyak dikeluhkan anggota Himbara. Bank pelat merah dinilai masih meragukan sistem GPN, baik dari sisi regulasi hingga platform.
"Paling sulit bagi saya itu menghadapi dirut-dirut Himbara, terus terang saja. Maka dari itu saya menekankan ke Pak Heru, kalau ada bank yang enggak mau ikut, cabut saja izinnya. Jadi, supaya dirut-dirut Himbara tahu, kalau enggak mau ikut apa artinya," ujarnya.
Bank Indonesia (BI) dan perbankan meluncurkan kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) secara penuh dalam ekosistem pembayaran retail. Penggunaan kartu berlogo GPN memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Masyarakat dapat menggunakan kartu debit dengan logo GPN di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri. Selanjutnya, masyarakat dapat bertransaksi menggunakan kartu berlogo GPN dengan biaya lebih rendah. Bahkan, khusus bagi penerima bantuan sosial pemerintah, tidak dikenakan biaya pada saat melakukan pencairan.
Untuk mendukung implementasi GPN, pada kesempatan tersebut, juga disampaikan pernyataan komitmen dari tiga Lembaga GPN, yaitu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang bertugas sebagai lembaga standar kartu ATM/debit dan uang elektronik Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin yang bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien sebagai Lembaga Switching.
PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai Lembaga Services yang bertugas untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasian data nasabah, mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen.
Editor: Ranto Rajagukguk