Hindari Penyaluran Pupuk Subsidi Salah Sasaran, Data Petani Terintegrasi NIK
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan integrasi data Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Basis datanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Integrasi data tersebut diperlukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat waktu. Dengan e-RDKK ini, pendistribusian pupuk bersubsidi berdasarkan pada nama dan alamat petani.
Hal itu dikemukakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada peluncuran integrasi Simluhtan dan e-RDKK yang berlangsung secara virtual, Senin (30/11/2020). Peluncuran dipusatkan di Agriculture War Room (AWR) Kantor Kementan.
Mentan Syahrul di Makassar didampingi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi dari AWR di Jakarta. Peluncuran disaksikan penyuluh dan petani melalui virtual meeting dari seluruh Indonesia.
“Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran. Tidak ada lagi kekurangan, karena database penerimanya sudah berbasis NIK, by name by adress,” kata Syahrul.
Menurutnya, integrasi data didukung NIK dari Ditjen Dukcapil terkoneksi online ke Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani) dan pusat data pertanian AWR, sehingga jalur distribusi transparan.
“Semoga peluncuran integrasi data ini mendorong satu data pertanian Indonesia. Kita menyongsong pertanian lebih baik melalui Simluhtan dan e-RDKK,” kata Mentan.
Peluncuran dihadiri secara virtual oleh Kharina Jonatan, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ashary, Ketua Tim BPK di Kementan; Nurlaily mewakili Ditjen Dukcapil Kemendagri; pimpinan dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota serta penyuluh KostraTani.
Dedi Nursyamsi, Kepala BPPSDMP mengatakan pihaknya telah membangun database petani sejak 2014, namun belum berbasis NIK. Sebelumnya data base petani yang menjadi acuan Kementan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Peraturan Presiden (Perpres) No 30/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Strategi Nasional KPK atau Stranas mendukung pengembangan Simluhtan berbasis NIK,” kata Dedi Nursyamsi di AWR bersama Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy dan Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan, Prof Imam Mujahidin Fahmid.
Selanjutnya, kata Dedi, Trilateral Meeting oleh Bappenas, Kemenkeu dan Kementan mendorong dilaksanakannya verifikasi dan validasi (verval) data Simluhtan. Kemudian sinkronisasi data petani melalui pemadanan database Simluhtan dengan data kependudukan berbasis NIK oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri menuju Satu Data Petani.
“Dukungan luar biasa dari penyuluh di BPP KostraTani selaku pusat data dan informasi mendukung Verval Simluhtan di seluruh Indonesia,” kata Dedi Nursyamsi.
Dia menambahkan bahwa KostraTani saat ini tersebar di 7.230 kecamatan dan 5.733 BPP, yang seluruh kegiatan dan koordinasi lapangan dipantau oleh Mentan Syahrul.
Editor: Ranto Rajagukguk